APMS 67.787.01 Diduga Kangkangi Aturan Migas, LIBAS Desak Pertamina Tindak Tegas
- account_circle Jurnal Khatulistiwa
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jurnalkhatulistiwa.com-Kapuas Hulu, Kalbar Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, tengah menjadi sorotan tajam. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan nomor registrasi 67.787.01 yang berlokasi di jalur Tekalong–Putussibau diduga kuat tidak melayani masyarakat secara transparan.
Temuan di Lapangan: Pelayanan Tertutup, Stok Mengalir Lewat “Jalan Tikus”
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (29/04/2026) pukul 10.47 WIB, pintu akses pelayanan SPBU tampak tertutup rapat bagi kendaraan umum. Ironisnya, meski tidak ada aktivitas pelayanan resmi, terlihat tumpukan jeriken berisi BBM di sekitar lokasi.
Warga setempat menduga kuat adanya praktik distribusi “bawah tangan”. Alih-alih melalui antrean kendaraan di pompa resmi, BBM disinyalir disalurkan melalui jalur tidak resmi, termasuk akses sungai atau “jalan tikus”.
“Kalau datang langsung ke lokasi seringnya tutup. Tapi anehnya BBM tetap bisa keluar lewat jalur lain. Kami masyarakat kecil jadi susah dapat jatah,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola berinisial TM melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons sama sekali.

LIBAS: Negara Harus Tegas, Segera Cabut Izin Jika Terbukti
Menanggapi karut-marut distribusi ini, Ketua LIBAS (Lumbung Informasi Borneo Act Sweep), Jasli, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, praktik pengangkangan aturan migas ini seolah menjadi “penyakit” menahun di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kapuas Hulu.
Jasli menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman serius dan telah melayangkan laporan resmi kepada pihak terkait.

Poin Tegas dari LIBAS:
-
Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan niaga BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
-
Pelanggaran Jeriken: Pembelian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi atau BBM subsidi yang memiliki surat rekomendasi resmi (untuk petani/nelayan/UMKM). Temuan jeriken tanpa antrean kendaraan di lokasi menjadi indikasi kuat pelanggaran prosedur.
-
Desakan ke Pertamina: LIBAS meminta Pertamina Patra Niaga untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi berat, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Kami tidak akan main-main. Laporan resmi sudah masuk tahap pendalaman. Jika Pertamina dan aparat penegak hukum diam saja, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan energi akan runtuh. Jangan biarkan mafia BBM berpesta di atas kesulitan warga Nanga Semangut,” tegas Jasli.
Sumber :TIM(Lumbung Informasi Borneo Act Sweep) Provinsi Kalimantan Barat
- Penulis: Jurnal Khatulistiwa
- Editor: Redaksi JK

Saat ini belum ada komentar