Jalan Baru Rusak Parah, LIBAS Desak Kejati Kalbar Usut Tuntas Kualitas Proyek dan Keuangan Negara
- account_circle Tim Liputan
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jurnalkhatulistiwa.com_ Melawi, Rabu, 29 Juli 2026. Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) menyoroti kondisi ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil menuju Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, yang disebut telah mengalami kerusakan di sejumlah titik meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Ruas jalan tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh PT KCI menggunakan Anggaran Tahun 2024. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LIBAS, ditemukan beberapa bagian jalan yang dinilai telah mengalami kerusakan dan hancur , sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan tersebut.
Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah, kepada media ini mengatakan, pihaknya menyayangkan kondisi tersebut karena usia proyek dinilai masih relatif baru.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena masyarakat mengharapkan pembangunan jalan yang berkualitas dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” ujar Jasli. Senin (27/07/2026).
Menurut Jasli, meskipun proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 selesai tahun 2025 telah mengalami kerusakan di sejumlah titik , anehnya PT KCI saat ini kembali dipercaya mengerjakan proyek lanjutan pada ruas jalan yang sama menggunakan Anggaran Tahun 2026, yang hingga kini masih dalam proses pelaksanaan.
LIBAS juga menemukan sejumlah kondisi pada pekerjaan yang sedang berlangsung dan menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, pekerjaan lanjutan yang sedang berjalan pada Tahun Anggaran 2026 diduga masih terdapat beberapa bagian yang terkesan tambal sulam. Pada beberapa ruas, lapisan aspal juga tampak diduga kurang merekat dengan baik antar material batu pasir dan aspal.
Temuan-temuan seperti ini perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak,” kata Jasli.
Atas temuan tersebut, LIBAS meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan investigasi terhadap proyek tersebut, baik pekerjaan Tahun Anggaran 2024-2025 maupun pekerjaan lanjutan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih berlangsung.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.
Saat ini pun LIBAS melalui tim investigasi sedang melakukan pendalaman kerugian negara akibat pekerjaan tersebut untuk segera dibuat laporan ke pihak penegak hukum.
Lanjut jasli, menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.
Ia menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan temuan LIBAS, berikut langkah nyata yang perlu segera diambil:
1. Lakukan Pemeriksaan Teknis dan Audit Menyeluruh
Dinas terkait dan tim ahli konstruksi segera melakukan pengujian mutu pekerjaan jalan tahun anggaran 2024–2025 maupun yang sedang berjalan tahun 2026, untuk memastikan apakah sesuai spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati.
2. Proses Investigasi Secara Hukum dan Lindungi Keuangan Negara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan, kelalaian, hingga kerugian negara. Jika terbukti, pihak terkait harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian sesuai aturan.
3. Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa dan Pemberian Kembali Pekerjaan
Pemerintah daerah melakukan peninjauan serius atas pemberian proyek lanjutan kepada perusahaan yang riwayat kualitas pekerjaannya belum memenuhi standar. Perlu ada sanksi tegas hingga pemutusan kontrak jika ditemukan pelanggaran berat.
4. Perbaikan dan Pengawasan Berkala Secara Terbuka
Pekerjaan yang tidak layak harus segera diperbaiki ulang sepenuhnya atas tanggungan penyedia jasa. Terapkan sistem pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar setiap tahapan pembangunan dapat dipantau secara transparan.
5. Tegakkan Standar Mutu dan Pertanggung jawaban
Seluruh proyek infrastruktur wajib mengutamakan kualitas demi kemanfaatan jangka panjang. Semua pihak yang terlibat mulai dari perencana, pengawas, hingga pelaksana harus mempertanggungjawabkan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Sumber : Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS)
- Penulis: Tim Liputan

Saat ini belum ada komentar