Dishub Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Surat Edaran Pengaturan Antrian BBM Solar Subsidi
- account_circle NF
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jurnalkhatuistiwa.com | Pontianak, Selasa, 29 September 2026 PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menggelar sosialisasi Surat Edaran terkait ketentuan penyaluran dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan bersama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) pada 14 September 2026 lalu, sekaligus merespons keluhan yang disampaikan masyarakat terkait antrean yang kerap terjadi di sejumlah SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Hj. Rendrayani, S.STP., M.Si. di sapa ririn menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait, di antaranya PT Pertamina, asosiasi pengusaha jasa angkutan seperti Aptrindo dan Alfi/ Ilfa, serta para pengelola SPBU guna menemukan solusi terbaik atas persoalan antrean minyak solar yang terjadi selama ini.
“Untuk pengaturan teknis di lapangan, kewenangan diserahkan kembali kepada masing-masing SPBU dan akan diawasi langsung oleh pihak Pertamina agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ririn dalam kegiatan sosialisasi, Selasa (29/9).
Ririn juga menambahkan, ke depannya Dishub Kota Pontianak berencana memasang rambu dan marka jalan sebagai batas antrean, sehingga kendaraan yang menunggu tidak lagi berbaris hingga melampaui badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain pengaturan di titik pengisian, Dishub juga menyepakati kerja sama dengan para asosiasi terkait penerapan stiker identifikasi pada kendaraan anggota asosiasi yang berhak mendapatkan jatah solar subsidi. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pengisian sekaligus meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kebijakan ini disambut baik oleh perwakilan asosiasi, termasuk Aptrindo dan Alfi/Ilfa. Irsan yang hadir mewakili pihak terkait menyampaikan bahwa pasokan kuota minyak solar sebenarnya dalam kondisi aman. Faktor terjadinya antrean lebih disebabkan oleh waktu kedatangan suplai yang belum tentu tepat waktu, serta karakteristik lokasi SPBU di Kalimantan yang ukurannya lebih kecil dibandingkan di Pulau Jawa, sehingga hanya mampu menampung beberapa unit kendaraan sekaligus.

“Kuota minyak sementara aman. Yang menyebabkan antrean biasanya karena menunggu kedatangan suplai, ditambah lagi ukuran SPBU kita yang tidak seluas di Jawa, jadi tidak bisa menampung banyak kendaraan sekaligus,” jelas Irsan firdaus gasani selaku sales branch manager kalbar.

Dengan adanya Surat Edaran dan kesepakatan bersama ini, diharapkan persoalan antrean panjang di SPBU Kota Pontianak dapat berkurang secara bertahap, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha logistik menjadi lebih tertib dan lancar.
Laporan: Tim Jurnalkhatuistiwa.com
- Penulis: NF
- Editor: redaksiJK

Saat ini belum ada komentar