PERMASALAHAN LOGISTIK NASIONAL: TEKANAN NILAI TUKAR DOLAR DAN KETIDAKSEIMBANGAN BIAYA VS TARIF ANGKUTAN
- account_circle Tim Liputan
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jurnalkhatulistiwa.com_Kalbar, 16 Juni 2026 – Permasalahan di sektor logistik dan angkutan barang kini bukan lagi sekadar masalah lokal, melainkan telah menjadi isu dan Permasalahan Nasional. Dikutip dari laporan Harian Disway terbit 13 Juni 2026, sektor ini sedang menghadapi tekanan berat akibat pelemahan tajam nilai tukar rupiah yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Masalah utamanya adalah lonjakan biaya operasional yang tidak sebanding dengan kemampuan penyesuaian tarif jasa, sehingga menekan keuntungan usaha hingga mengancam kelangsungan bisnis.
Menurut Sugi Purnoto, Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), dampak krisis nilai tukar sangat terasa langsung di lapangan:
“Biaya operasional naik 30 sampai 40 persen, mencakup harga suku cadang, bahan bakar, hingga biaya sewa alat berat. Namun, harga angkutan tetap atau sulit bergerak karena terikat kontrak jangka panjang. Akibatnya keuntungan tergerus habis; ada yang turun 50–80 persen, bahkan banyak pelaku usaha yang kini mengalami kerugian.”

Kondisi makin pelik dalam pola kerja sama antarperusahaan atau skema business-to-business (B2B), di mana aturan penyesuaian harga dibatasi maksimal hanya 10 persen per tahun—angka yang jauh di bawah laju kenaikan biaya nyata yang terjadi di lapangan.
Sundoro, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur, menegaskan bahwa sektor ini sangat memerlukan dukungan kebijakan yang terarah:
“Kami setuju subsidi BBM dialihkan langsung ke pelaku usaha, bukan bersifat umum. Hal ini sangat penting agar biaya logistik tetap terkontrol dan kami bisa terus beroperasi melayani kebutuhan distribusi nasional.”
Penting ditekankan bahwa kondisi ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah terhadap sektor mobilitas angkutan barang dan jasa. Sebagai urat nadi perekonomian, kelancaran pergerakan barang dari produsen ke konsumen sangat bergantung pada daya tahan pelaku usaha angkutan. Tanpa perhatian dan intervensi yang tepat, gangguan di sektor ini berisiko menimbulkan dampak berantai, mulai dari kelangkaan barang hingga kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat luas.

Data dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Barang dan Penyebarangan (Gapasdap) memperjelas adanya ketimpangan struktur biaya yang sangat serius:
– Berdasarkan hitungan Biaya Pokok Produksi (HPP) tahun 2019, tarif seharusnya naik 31,8 persen agar seimbang.
– Jika disesuaikan dengan kondisi nilai tukar saat ini, kebutuhan kenaikan yang wajar justru mencapai 48 persen, atau setara tambahan biaya Rp18.000 – Rp45.000 per kilometer.
– Keterlambatan penyesuaian harga membuat daya tahan usaha menurun drastis hingga 83 persen.
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan mulai merespons tantangan ini. Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, menjelaskan arah kebijakan yang sedang disusun:
“Kami mengkaji ulang formula penetapan tarif agar bisa bergerak fleksibel mengikuti biaya nyata, termasuk dampak fluktuasi nilai tukar. Nanti penyesuaian bisa dilakukan tiap bulan atau dua bulan sekali, agar lebih adil dan selaras dengan kondisi di lapangan.”
Para pelaku usaha bersepakat mengajukan usulan darurat berupa kenaikan tarif dasar sekitar Rp10.000 per kilometer, serta perlindungan kebijakan jangka panjang. Tanpa solusi yang menyeluruh dan perhatian khusus pemerintah terhadap sektor ini, dikhawatirkan banyak pengusaha akan gulung tikar, dan kelancaran arus barang ke seluruh pelosok Indonesia akan terganggu secara parah.

Selain itu permasalahan barcode ini juga di pertanyakan kembali oleh ketua DPD APTRINDO Kalbar ‘Al Amin, mempertegas kembali fungsi maupun penggunaanya barcode tersebut , apakah sudah sesuai dengan PP Nomor 191 Tahun 2014, sesuai penggunaan dengan Sub sektor yang telah di jelaskan di dalam PP tersebut,
hal ini menjadi permasalahan bagi pelaku jasa angkutan terutama bagi Para supir angkutan Logistic, demikian juga bagi pihak terkait harus tegas terhadap persoalan ini baik BPH Migas, Pemda, Pertamina, apakah ini terlaksana dengan semestinya atau mengangkangi PP No.191 th 2014 tersebut.
- Penulis: Tim Liputan

Saat ini belum ada komentar