APMS 66.062.24 Batu Nanta Kangkangi Aturan Migas, LSM LIBAS Minta Pertamina Tindak Tegas!
- account_circle Tim Liputan
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Sumber Foto Lumbung Informasi Borneo Act Sweep
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jurnalkhatulistiwa.com-Melawi, Kal-Bar — Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan tajam. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan nomor 66.062.24 diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan menyalurkan BBM bersubsidi di luar jam operasional resmi serta melayani pembelian ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Kamis malam (04/06/2026) sekira pukul 19:27 WIB, APMS yang terletak di jalur utama Jl. Nanga Pinoh – Sintang, Desa Batu Nanta tersebut tampak masih beroperasi. Mereka kedapatan tengah menyalurkan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar secara sembunyi-sembunyi di kegelapan malam.
Praktik janggal ini sontak memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama mengingat tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi saat ini yang rawan menjadi celah penyelewengan.
Distribusi Tertutup: Siang Kosong, Malam Main ‘Kucing-kucingan’
Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkapkan bahwa APMS tersebut hampir tidak pernah melayani penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar pada siang hari. Aktivitas pengisian justru mendadak ramai ketika hari sudah gelap.
“Setahu saya, Bang, kalau melintas siang hari, entah pagi atau sore, tidak pernah saya lihat mereka menyalurkan Bio Solar. Antrean truk juga tidak pernah kelihatan. Padahal saya hampir setiap hari lewat jalur ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kejanggalan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan. Selain beroperasi di luar jam wajar, oknum petugas di APMS 66.062.24 tersebut kedapatan melayani pengisian BBM subsidi langsung ke jerigen tanpa izin, serta ke dalam kendaraan yang menggunakan tangki siluman (tangki modifikasi).
Akibat praktik “distribusi tertutup” ini, masyarakat umum mengaku sangat kesulitan mendapatkan BBM subsidi secara adil. Hak masyarakat kecil diduga telah dirampas demi keuntungan sepihak oknum mafia migas.
LSM LIBAS Angkat Bicara: Desak Sanksi Pidana dan Blokir Izin
Aktivitas ilegal yang terstruktur ini memicu keprihatinan sekaligus geram dari Ketua LSM LIBAS (Lumbung Informasi Borneo Act Sweep), Jasli. Ia menegaskan bahwa pengangkangan peraturan migas terkait BBM subsidi sudah sering terjadi di wilayah Kalimantan Barat dan harus segera dihentikan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, laporan resmi terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di APMS 66.062.24 sedang kami dalami dan rampungkan. Laporan ini akan segera kami layangkan ke pihak Pertamina dan aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti secara tegas,” ujar Jasli kepada media.
Jasli juga mengingatkan bahwa regulasi negara terkait penyalahgunaan BBM subsidi sudah sangat jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
-
Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
-
Ketentuan Jerigen: Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi. Untuk BBM subsidi (Pertalite/Solar), wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang yang diperuntukkan bagi sektor pertanian, perikanan, atau UMKM, bukan untuk dilangsir dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Masyarakat Melawi kini mendesak pihak PT Pertamina (Persero) dan aparat kepolisian setempat untuk segera turun ke lapangan, memeriksa manifest penyaluran APMS 66.062.24 Batu Nanta, dan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis. (Red)
Sumber : Lumbung Informasi Borneo Act Sweep
- Penulis: Tim Liputan

Saat ini belum ada komentar