JK.COM, JAKARTA – Yudha Arfandi alias YA telah resmi jadi tersangka atas kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. YA kini diancam hukuman berat.
Dari rilis yang diterima dari pihak Polda Metro Jaya, YA dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Adapun ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers atas kasus meninggalnya Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara. Polisi sudah memeriksa 23 orang, termasuk Tamara.