“Penggeledahan ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang bekerjasama dengan APH dan juga implementasi tiga kunci Pemasyarakatan Maju serta Deteksi Dini dalam upaya mencegah munculnya potensi gangguan Kamtib,” kata Hani.
“Kami juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik, antara Lapas Perempuan Pangkalpinang dengan Kepolisian dan TNI,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Hani berpesan kepada warga binaan untuk mentaati aturan yang berlaku, dengan tidak membawa masuk barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas, agar tidak menimbulkan gangguan kamtib.