Warga di Pangkalpinang ini Dibekuk Polisi Lantaran Simpan 15,16 Gram Sabu

Watermark Jk 2024 20240316 120749 0000

“Diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik strip ukuran besar, 1 buah potongan sedotan warna hitam serta 1 dompet warna biru. Pelaku dan semua barang buktinya sudah diamankan di Polda Babel untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Jojo menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250