Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Basri Siregar dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya akan menjadi mediator dari para pihak yang berdamai. Pemerintah dalam hal ini akan menjadi fasilitator kepada warganya untuk menyelesaikan masalah itu sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
“Dalam rangka program Kejaksaan untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses peradilan sehingga lahirlah proses yang ada di masyarakat untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Dimana peran serta tokoh agama dan masyarakat diperlukan dalam peristiwa perdamaian. Keadilan itu dapat dirasakan masyarakat, tidak ada lagi pertikaian-pertikaian antar masyarakat, sehingga penyelesaiannya ini di Balai Restorative Justice,” terangnya.