“Terima kasih untuk BPN Kota Pangkalpinang yang telah mensupport program PTSL ini. Jadi, untuk masyarakat Pangkalpinang yang sudah punya tanah tapi belum punya sertifikat, segeralah diurus. Manfaatkan lah program PTSL ini, karena program ini mudah dan juga gratis,” ucap Walikota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Adi Wibowo mengatakan program PTSL merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkot Pangkalpinang dan BPN dalam mensertifikatkan tanah pemkot dan juga masyarakat. Selain itu menurutnya, jika si pemilik tanah memiliki sertifikat, hal itu akan mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah.