JK.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, untuk membahas keterbukaan informasi publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), yang disambut hangat oleh Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP RI Syawaludin, di ruang pertemuan KIP RI, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Beliadi mengatakan, tim Pansus stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini terus bekerja dengan mengumpulkan data ke seluruh stakeholder, terkait izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Guna mendapatkan dasar bagi Tim Pansus DPRD dalam mendapatkan informasi, dirasa perlu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan telah banyak menyelesaikan sengketa informasi publik,” ujar Beliadi.
Sementara itu, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP RI, Syawaludin menyampaikan, berdasarkan Keputusan KIP Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 121 K/TUN/2017 yang menyatakan nama pemegang izin HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komiditi, peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Ditambahkannya bahwa kedua keputusan tersebut dapat dijadikan sebagai yurisprudensi terkait keterbukaan informasi publik izin Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit termasuk yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengacu pada hal diatas ia menekankan, bahwa secara yurisprudensi, maka seluruh stakeholder dan pihak terkait yang mempunyai akses data terkait perizinan HGU, maka harus memberikan informasi yang memang menjadi hak publik.
“Saya harap kepada stakeholder ataupun pihak terkait dapat memberikan informasi ini kepada publik termasuk kepada Tim Pansus DPRD, jika tidak dilakukan maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (hk01)