“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945,” ungkap Agung, Rabu, (31/08/22).
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon, adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya, ia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.