JK.com, JAKARTA – Menanggapi putusan MK yang menolak seluruh uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur dan menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers sinkron dengan UUD 1945.
Agung berpendapat, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.