Ia pun menambahkan, pihaknya memberikan solusi jika saksi tersebut masih dapat mengajukan keberatan saat pleno di tingkat Kabupaten, yaitu di KPU Kabupaten Bangka Barat.
“Pernyataan keberatan saksi masih bisa diproses untuk menyelesaikan sengketa hasil pemungutan ataupun penghitungan suara di TPS ke KPU Kabupaten Bangka Barat,” tukasnya.
“Kebetulan pas kejadian itu, langsung di back up pihak Panwascam. Sudah dijelaskan bagaimana proses selanjutnya. Apalagi kan kotak sudah disegel, masa minta dibuka kotaknya,” pungkasnya. (hk01)