“Karena mereka berpatokan dengan C salinan sedangkan kita pleno sesuai dengan C hasil, lewat penghitungan di TPS. Mereka sudah kami arahkan untuk mengisi form D keberatan untuk diproses selanjutnya di tingkat Kabupaten,” jelas Amuza kepada Jurnal Khatulistiwa, Senin (19/2/2024) malam.
“Masalahnya begini, ini sudah selesai diplenokan satu hari sebelumnya, mereka datang dan minta buka kotak, ya gak bisa secara prosedurnya, ini menyalahi aturan,” ungkapnya.
Ia menyebut, saat pleno rekapituasi penghitungan suara jika menemukan adanya kesalahan pada C salinan, pihaknya tetap mengambil jumlah suara pada C hasil yang memang sesuai dengan penghitungan suara di TPS.
“Kalau ada salah input data misalnya di C salinan, kami tetap mengacu dengan jumlah suara di C hasil, dan menulis laporannya,” imbuhnya.