JK.COM, JEBUS — Salah satu saksi Caleg DPRD Kabupaten Bangka Barat berinisial HD, menuntut PPK Jebus untuk melakukan penghitungan ulang dan membongkar kotak suara.
Hal ini dikarenakan pihak saksi Caleg tersebut merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara.
Tanggapi hal itu, Ketua PPK Jebus, Amuza Septa mengatakan pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan itu lantaran hasil penghitungan sudah diplenokan satu hari sebelumnya.
Dan dijelaskannya, saksi Caleg tersebut menyalahi aturan yang ada. Karena berpatokan dengan C salinan, sedangkan seharusnya berpatokan kepada C hasil yang sesuai dengan penghitungan suara di TPS.