Kasus ini merupakan perkara dugaan tipikor tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun 2017 hingga 2020. Terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliyar.
Total pihak Kejati Babel telah menahan 3 tersangka dari perkara ini. Dari 4 orang tersangka yang ditetapkan, tinggal DY yang masih bebas. (red)