Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan, DY masih tak kooperatif, maka DY bisa berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tandas Aspidsus.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan, bahwa Hendra dan Amri ditahan berdasarkan surat Prin2696/L.9-1.3/, tanggal 29 Maret 2023. Hendra dan Amri sendiri menyusul SA, mantan sekretaris DPRD Babel tahun 2017 yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.