Vonis 3 Bulan Sebagai Bukti ‘Kesaktian’ Unyil atau Kebobrokan Moralitas Penegak Hukum

Png 20230708 165927 0000

YS merasakan hilangnya rasa keadilan setelah Men Kho alias Unyil divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 2 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Vonis 3 Bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan tersebut menjadi bagian akhir yang menjadi elegi bagi YS yang berharap adanya keadilan, setelah Men Kho alias Unyil beserta rekan-rekan (yang diduga keluarganya sendiri) menganiaya RD (15) dan SJ (16) yang merupakan anak YS.

Kebingungan diakui oleh YS sejak awal proses penegakan hukum, di mana pasal 170 KUHP yang menjadi dasar pengaduan, mendadak berubah menjadi 351 KUHP.

Bacaan Lainnya

Ada perbedaan yang signifikan dari kedua pasal tersebut, karena aduan mengacu  pada pasal 170 KUHP merupakan peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh RD dan SJ. Yang namanya dikeroyok, semestinya pelaku yang dijerat bukan hanya Men Kho seorang, termasuk juga bapak-bapak paruh baya yang ikut nabokin bocah kelas 3 SMP dan kelas 1 SMA tersebut. Namun faktanya, penyidik menyasar kepada Men Kho alias Unyil seorang dan mengganti pasal yang dikenakan menjadi pasal 351 KUHP. Klop dah

Padahal, dalam beberapa kali pengambilan keterangan baik RD maupun SJ mengaku ada lebih dari seorang Men Kho alias Unyil yang melakukan penganiayaan. Salah satunya seorang bapak-bapak paruh baya lho… yang konon… aah sudahlah namanya juga Konoha…

Pos terkait

banner 300x250