“Pernyataan itu juga, sudah dibacakan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada September 2023 lalu,” lanjutnya.
Akan tetapi, kata Malaa, hingga sekarang proses PAW belum bisa dilaksanakan oleh Partai Golkar, lantaran terjadi permasalahan internal.
“Karena ada masalah di internal partai, makanya PAW belum bisa dilaksanakan. Padahal surat PAW-nya sudah beberapa kali diajukan ke Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud,” bebernya.