Selain itu, enam rekan Siti Khotimah sesama ART, diduga ikut serta menganiaya atas perintah majikan mereka.
Diketahui, alasan pelaku menganiaya korban karena diduga beberapa kali kedapatan mencuri, lalu kedua majikannya tersebut memberi hukuman penyiksaan fisik dan psikologis.
Sementara, Pengacara Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan bahwa pada Senin (12/06/23) merupakan sidang ketiga para terdakwa, yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
“Pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum et repertum,” ujar Tuani.
Sebelumnya, pada sidang kedua kasus penyiksaan ART ini menghadirkan ayah dari Siti Khotimah untuk bersaksi. Di mana, saat itu ia menolong putrinya yang baru pulang dari Jakarta dalam kondisi babak belur. (Rag/Bor)