“Justru dengan rekening koran tersebut menggambarkan adanya arus masuk dan keluar yang sangat jelas, inilah yang ingin disampaikan kepada pelapor Teddy, hanya kalau lihat konteks seperti ini ada satu upaya untuk memaksakan kehendak dengan laporan pidana,” ujarnya.
Menurut Indra sah-sah saja jika kliennya dilaporkan secara pidana. Namun jika yang harus di pahami jika yang dilakukan kliennya itu untuk menjaga supaya terus bergerak dan menopang gaji karyawan bagi kami itu sifatnya mal administrasi.
“Laporan pidana boleh saja, tetapi kalau apa yang dilakukan pak Candra untuk menjaga supaya perusahaan itu bergerak dan bagaimana karyawan itu harus digaji. Ini adalah upaya penyelamatan. Menurut kami ini sifatnya mal administrasi, tetapi bukan suatu pertanggungjawaban pidana, tidak ada niat kriminal, justru yang ada adalah niat untuk menyelamatkan perusahaan,” tuturnya.