JK.com, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan satu orang saksi, dalam perkara dugaan penggelapan di PT SMP, dengan terdakwa Richard Chandra di pengadilan negeri Pangkalpinang.
Saksi yang dihadirkan adalah Rusli Agus Arianto melalui zoom, selaku auditor verifikasi rekening koran milik terdakwa Richard Chandra.
Dr Indra Yudha Koswara, Kuasa Hukum terdakwa Richard Chandra, mengatakan setelah menyimaknya dari keterangan saksi, saksi memastikan tidak ada pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.