Usai Simak Keterangan Saksi, Kuasa Hukum: Tak Ada Uang PT SMP yang Digunakan Richard Untuk Kepentingan Pribadi

Compress 20230804 014730 0029

JK.com, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan satu orang saksi, dalam perkara dugaan penggelapan di PT SMP, dengan terdakwa Richard Chandra di pengadilan negeri Pangkalpinang.

Saksi yang dihadirkan adalah Rusli Agus Arianto melalui zoom, selaku auditor verifikasi rekening koran milik terdakwa Richard Chandra.

Bacaan Lainnya

Dr Indra Yudha Koswara, Kuasa Hukum terdakwa Richard Chandra, mengatakan setelah menyimaknya dari keterangan saksi, saksi memastikan tidak ada pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.

Pos terkait

banner 300x250