Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.
Selanjutnya dilakukan pula pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba, hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah, ke Laboratorium PT Timah Tbk.
“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah,” beber Maladi.