JK.com, PANGKALPINANG – Usai melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung (Polda Babel), akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang diamankan Polda Babel disalah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah, beberapa waktu lalu.
Hal demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, Jumat (24/02/23) malam melalui siaran persnya.
“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini. Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” terang Maladi.