“Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalaman kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Samsudin plin-plan saat memberikan penjelasan, Polda Jatim akhirnya turun tangan.
“Kami menjemput paksa untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (29/2/2024).
Samsudin yang memakai setelan baju serba hitam itu keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Siber Polda Jatim sekira pukul 14.15 WIB. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam bersama 2 orang lain yang turut andil dalam proses pembuatan konten video.