JK.COM, SURABAYA — Seperti diberitakan sebelumnya Samsudin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Samsudin terlibat kasus video viral yang memperbolehkan bertukar pasangan suami-istri asalkan suka sama suka.
Sebelumnya Samsudin adalah saksi dalam kasus ini. Namun, Polda Jatim telah resmi menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
“Kami nyatakan hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.