Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Kombes Pol Maladi belum menjawab konfirmasi media ini.
Begitu pun dengan tersangka Dwi, hingga berita ini diturunkan belum menanggapi konfirmasi wartawan terkait statusnya sebagai tersangka, sekaligus perihal tak penuhi undangan Polisi.
Dwi sendiri beberapa bulan lalu aktif menyuarakan legalitas terkait tambang rakyat. Dwi pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PJ. Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suadi, Kapolda Babel Irjend Pol Drs. Yan Sultra, Danrem Garuda Jaya, Ujang Darwis serta pejabat terkait lainnya. Dwi begitu getol mendesak terkait legalisasi tambang rakyat. Namun sejak sekitar sebulan lalu lalu Dwi ditetapkan tersangka sebagai pelaku perusak Hutan Lindung. (red/bor)