Perbuatan yang diduga dilakukan Dwi tersebut, dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang – Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab, Bangka Tengah.
Dir Reskrimsus Mohammad Irhamni, tak membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Dwi. Namun dirinya meminta media ini untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi.
“Ke pak Maladi mas,” kata Irhamni dihubungi Kamis (24/11/22) malam.