JK.com, PANGKALPINANG – Elin Dwi Jupriansyah Alias Dwi (35) resmi menjadi tersangka tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Kecamatan, Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Informasi valid yang didapat wartawan, Usai ditetapkan tersangka, Dwi yang juga adalah Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) ini, mangkir dari panggilan polisi.
Wartawan sendiri mendapati surat yang diterbitkan pihak Subdit IV Tipidlter Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Nomor : SP / 413/X1/ RES.5/2022/ Dit Reskrimsus. Surat bertanggal 15 November 2022 tersebut memanggil Dwi dalam status sebagai tersangka, untuk dimintai keterangannya. Namun hingga saat ini Dwi tak kunjung memenuhi panggilan, serta tanpa keterangan.
Masih berdasarkan isi surat yang ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Mohammad Irhamni, tanggal (18/11/22) lalu. Disebutkan, Dwi di minta datang dan diperiksa sebagai tersangka perusakan kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kecamatan, Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Dwi diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasa hutan tanpa izin Menteri.