M. Haris menambahkan, penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan suatu keharusan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Ini merupakan langkah awal agar perangkat daerah bisa bergerak cepat dalam melaksanakan program-program kegiatan sesuai target pembangunan daerah yang telah direncanakan pada tahun 2024,” pungkasnya.