JK.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan, mengimbau kepada perusahaan maupun para pengusaha dapat memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai.
Hal itu diungkapkannya, setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yang naik 4,04 persen sebesar Rp 141.521, menjadi Rp 3.640.000, Rabu (22/11/2023).
Aksan Visyawan mengatakan faktor kesejahteraan pegawai, menjadi penting untuk mempertahankan atau memajukan perusahaan.