UMP 2024 Naik, Aksan Visyawan Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Para Pegawai

Aksan Visyawan, Anggota Dprd Babel

JK.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan, mengimbau kepada perusahaan maupun para pengusaha dapat memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai.

Hal itu diungkapkannya, setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yang naik 4,04 persen sebesar Rp 141.521, menjadi Rp 3.640.000, Rabu (22/11/2023).

Bacaan Lainnya

Aksan Visyawan mengatakan faktor kesejahteraan pegawai, menjadi penting untuk mempertahankan atau memajukan perusahaan.

Pos terkait

banner 300x250