JK.COM, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan II di ruang sidang paripurna kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
Pada rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang itu diantaranya Raperda tentang registrasi surat tanah, Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Anggota Fraksi partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang, Kalok menyampaikan saran serta masukannya terkait Raperda penyelenggaraan Kota layak anak atau KLA.