Jk.com, Sulut – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), tengah dilanda polemik ganti untung terkait tanam tumbuh lahan milik masyarakat sekitar areal pembangunan Waduk di Desa Pindol, Kecamatan Lolak. Polemik ini semakin memanas dengan munculnya dugaan penggelapan uang kompensasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Dugaan adanya penggelapan dana ini diduga melibatkan oknum pejabat tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah, termasuk oknum pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulut dan Dinas Kehutanan Propinsi. Atas polemik ini, sejumlah pejabat instansi terkait pun angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Ir. I Komang Sudana MT, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, dalam wawancara dengan Jurnalkathulistiwa.com, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sumber polemik adalah lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah dilepaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 30 Desember 2022.
Mengingat adanya masyarakat yang pengelola dilahan tersebut, dilakukanlah penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui Perpres No. 62 tahun 2018 dengan melibatkan tim terpadu yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan anggota dari instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, tim juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap tanaman yang ditanam atau dibudidayakan di lahan tersebut. Penting diketahui bahwa yang diperhatikan adalah tanaman bukan tanaman kehutanan.
“”Dalam proses berjalan Satgas telah selesai mendata, verifikasi dan validasi selanjutnya dilaporkan ke tim terpadu setelah dirapatkan diumumukan dimedia, dikantor Desa dan Kecamatan,”Jelas I Komang.
Namun, mengingat masih adanya keluhan dan keberatan dari sebagian masyarakat, Satgas turun kembali ke lapangan untuk memverifikasi keluhan tersebut. Dalam proses verifikasi ini, instansi terkait, pengarap lahan, serta pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan turut hadir.
Hasil pendataan yang dilakukan oleh Satgas dan tim terpadu akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu diingat kata Komang, bahwa tidak semua keinginan masyarakat dapat dipenuhi mengingat adanya regulasi yang harus diperhatikan. Terkait permintaan agar semua pohon dimasukkan, termasuk tumbuhan alami didalam batas HPT, I Komang menegaskan bahwa tim tidak dapat mengambil keputusan sembarangan yang dapat berujung pada masalah hukum, seperti yang terjadi pada kasus pembangunan bendungan di tempat lain.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, membantah tudingan adanya penggelapan dana oleh oknum pejabat instansi terkait. Dalam wawancara dengan media ini, Jemmy mengekspresikan kekecewaannya terhadap penyebaran informasi yang dianggapnya sangat berlebihan. Menurutnya, jika ada dugaan penggelapan, seharusnya dilaporkan secara resmi dan tidak menggiring opini yang dapat merusak citra dan nama baik pemerintah.(Bas)