Tragedi Berdarah Cafe Dragon P21, YS diancam Pasal “Sambo”

Img 20221031 135604
Foto: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

Melansir dari kompas.com, Ferdy Sambo bersama Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR serta seorang berinisial KM, juga dijerat pasal 338 dan 340 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/22) lalu.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Agus seperti dilansir dari kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Aksi YS (20) yang menghabisi Agung Maulana dengan senjata semacam obeng, pada akhir Januari 2022 lalu di Cafe Dragon Sungailiat, sempat menggemparkan warga.

Pasalnya, saat menghabisi Agung Maulana, tersangka YS mengaku dalam kondisi mabuk berat. YS juga mengaku, sempat membuang alat bukti yang ia gunakan untuk menghabisi Agung Maulana, usai melakukan aksinya.

YS sendiri akhirnya diamankan polisi pada bulan April 2022 lalu, setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, YS yang diketahui masih kerabat almarhum Agung Maulana, mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Namun dalam perjalanannya, perkara ini tak kunjung menemui titik terang. Bahkan penyidik diduga kehabisan waktu untuk memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka YS. (Bor)

Pos terkait

banner 300x250