JK.com, SUNGAILIAT – Setelah menempuh proses penyidikan panjang dan memakan waktu satu tahun, akhirnya berkas perkara Tragedi berdarah Cafe Dragon, dinyatakan P21 pada Jumat (28/10/22) lalu. Akibat perbuatannya, pelaku YS (20) diancam dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.
Hal demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria, saat gelaran press conference di Aula Tribrata Polres Bangka, Senin (31/10/22).
“Tersangka dijerat pasal 338 dan 340,” ungkap AKP Rene Zakaria.
Bila dilihat, pasal yang menjerat YS (20), sama seperti pasal yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.