Selain penyelenggaraan pendidikan, lanjut Toni, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel juga telah mengeluarkan sebuah regulasi melalui Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang kemudian, dilakukan perubahan dengan Perda Nomor 2 tahun 2018, untuk menyempurnakan dan memajukan dunia pendidikan serta mencerdaskan generasi muda di Kepulauan Babel.
“Salah satunya menambahkan pasal bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi,” tutupnya. (Bor)