Setelah menerima laporan korban tersebut, Tim Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, dari hasil pengintaian polisi, pelaku tidak pernah terlihat di kediamannya.
“Pelaku tahu adanya laporan korban terkait penipuan, jadi pelaku ini bersembunyi, sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun,” terang Jojo.
Setelah ditelusuri, lanjut Jojo, jejak pelaku akhirnya diketahui petugas, dan berhasil diringkus.