JK.COM, BANGKA TENGAH — Seorang pelaku tindak pidana penipuan bernama Jaka (28), berhasil diringkus oleh tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Dengan modus bisnis jual beli sarang burung walet, Jaka, warga desa Melabun, Sungai Selan itu berhasil mengelabui investornya hingga mengalami kerugian 260 juta rupiah.
“Pelaku berhasil diringkus sedang berada di Desa Katis, Bangka Tengah, pada Kamis dini hari,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (11/1/24) sore.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus penipuan itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu.
Di mana, awalnya pelaku meminta sejumlah uang pada investornya untuk menjalankan bisnis jual beli sarang burung walet yang berlokasi di Bangka Tengah.
Diakui korban (investor), totalnya sudah 4 kali melakukan pengiriman uang kepada pelaku.
“Sudah ada 4 kali korban kirim transferan uang ke pelaku, totalnya 260 juta. Karena sudah berjalan beberapa bulan, korban tidak menerima hasil apapun dari bisnis itu, jadi korban akhirnya melaporkan ke Polda Babel,” lanjut Jojo, mengutip keterangan dari korban.