Kelengkapan administrasi kendaraan, merupakan hal utama yang diperiksa oleh petugas, sebelum nantinya dilakukan inspeksi ke objek lainnya. Perlengkapan administrasi yang diperiksa, meliputi Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK.
Setelah administrasi selesai diperiksa, petugas akan melakukan pemeriksaan selanjutnya, yakni Unsur Teknis Utama, meliputi Pengecekan Sistem Penerangan, Pengereman, kondisi kaca depan kendaraan, Ban dan Sabuk keselamatan.
Usai melakukan pemeriksaan Unsur Teknis Utama, petugas akan melakukan pemeriksaan Unsur Teknis Pendukung, meliputi Pengukur Kecepatan, Spion, Wiper, Klakson, Kapasitas Tempat Duduk, Perlengkapan Kendaraan dan Perlengkapan Tanggap Darurat.
Usai melakukan tiga aspek pemeriksaan tersebut, petugas akan memutuskan armada kendaraan yang diperiksa, memenuhi standar layak jalan atau tidak.
Jika kendaraan yang diperiksa telah memenuhi standar kelayakan jalan, maka kendaran akan dipasangkan stiker, yang menandakan bahwa kendaraan yang diperiksa, telah memenuhi standar kelayakan jalan. (Rag)