Menurut Yassona, kerjasama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia, telah dimulai sejak lima tahun terakhir. Di mana, Kerjaama diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019 lalu.
Adapun implementasi MoU tersebut, lanjut Yassona, dapat berupa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum guna menjamin akses keadilan bagi semua pihak.
“Implementasi dari MoU ini, diharapkan bisa membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum,”