Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa MoU antara Indonesia dan Rusia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang telah terjalin antara kedua negara, dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional.
“Lingkup kerja sama mencakup banyak hal, antara lain peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia dan Strategi Kebijakan,” ungkap Yassona.
“Selain itu, kerjasama juga dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum,” timpalnya.