“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Babel, pelaksanaan KFR bertujuan untuk membahas penurunan ketimpangan fiskal dan horizontal untuk meningkatkan kemandirian daerah dan implementasi Undang-undang HKPD,” ujar Lusje, yang ditemui usai kegiatan tersebut.
Sementara itu, Edih Mulyadi menyampaikan, terbitnya Undang-undang No. 1 tahun 2022 menjadi tantangan semua pihak tidak terkecuali pemerintah daerah dalam melakukan tata kelola keuangan menjadi lebih baik.
“Pelaksanaan tata kelola saat ini belum secara efektif dan maksimal bisa mensupport pembangunan di daerah,” kata Edih.