“Ini sekaligus sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana di masyarakat, dengan menerapkan prinsip Community Policing, Restorative Justice dan Akuntabilitas,” tambahnya.
Persoalan yang terjadi di tingkat RW, harap Kapolres Babar, bisa diselesaikan langsung di lingkungan masyarakat, tanpa harus ke tingkat lebih atas atau berkembang lebih luas.
“Polisi RW ini merupakan program Baharkam Polri sebagai wujud postur Polri yang prediktif dan sebagai bentuk integritas semua fungsi Harkamtibmas dalam mengemban tugas,” terang Kapolres.