Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, DPRD Babel Mulai Proses Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya

02 29 43 Images

JK.com, PANGKALPINANG – Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memproses pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Tanggal 7 April agenda paripurna usulan pemberhentian masa jabatan,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (31/03/22).

Bacaan Lainnya

Jadwal paripurna tanggal 7 April 2022 ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar pada Kamis, (31/03/22) siang lalu.

Seperti diketahui, Masa jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah akan berakhir pada Mei 2022.

Pos terkait

banner 300x250