JK.com, PANGKALPINANG – Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memproses pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Tanggal 7 April agenda paripurna usulan pemberhentian masa jabatan,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (31/03/22).
Jadwal paripurna tanggal 7 April 2022 ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar pada Kamis, (31/03/22) siang lalu.