Dari 3 kasus tersebut lanjutnya, Satgas Mafia Tanah Sulut menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka, dengan potensi nilai tanah yang diselamatkan sebesar Rp. 32.721.000.000.
Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu dari 13 provinsi di Indonesia yang menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN. ATR/BPN.