Tim Kelambit Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencurian, Akui Sudah Dua Kali Beraksi

Watermark Jk 20240329 181303 0000

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Jangan lupa, follow berita update kami di Google News.

Pos terkait

banner 300x250