Berbekal laporan itu, ungkap Zulkarnain, tim Kelambit melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait pencurian tersebut.
“Setelah tim berhasil mengungkap identitas pelaku, lalu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di desa Deniang,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian, yaitu 7 buah handphone berbagai merk.