Tim Jatanras Polda Babel Ringkus Resedivis Curat di Pangkalpinang

Watermark Jk 2024 20240624 224128 0000

JK.COM, PANGKALPINANG – Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial YP (29), dibekuk Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gabek Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada 23 Juni 2024 dini hari.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti, membenarkan adanya penangkapan tersebut. AKBP Iqbal menerangkan, YP diamankan usai melakukan pencurian disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Villa Putih, Kelurahan Selindung Baru Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Benar ada penangkapan pelaku curat. Pelaku juga residivis kasus 363 tahun 2019 dan tahun 2021,”kata AKBP Iqbal, melalui siaran pers yang diterima Jurnal Khatulistiwa, Senin (24/6/2024).

AKBP Iqbal menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan cara masuk melalui jendela belakang kontrakan korban. Dua hari sebelum melancarkan aksinya, lanjut AKBP Iqbal, pelaku sempat menggambar rumah kontrakan korban, untuk dijadikan sasaran pencurian.

“Kemudian, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar melewati pintu belakang rumah kontrakan korban. Lalu, pelaku membuka jendela dengan paksa dan mengambil barang berharga milik korbannya,” terangnya.

Dari aksi yang dilakukannya, kata AKBP Iqbal, pelaku berhasil mencuri satu unit Laptop Asus E203 warna biru dongker, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai.

“Kerugian yang dialami korban, sebesar Rp 10 juta lebih. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Babel,” tukasnya.

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250