Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Amankan 28,04 Gram Paket Sabu

Png 20230213 175445 0000

JK.com, SUNGAILIAT – Petualangan Yas alias Acong (29) menjual Narkoba jenis sabu harus berakhir. Pasalnya pada Jum’at (10/02/23) malam lalu, ia diamankan Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, di Desa Jurung Kecamatan Merawang.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka menerangkan bahwa modus yang digunakan Yas alias Acong (29) dalam menjual barang haram itu yakni dengan cara melemparnya di beberapa titik di dekat jalan desa Jurung Kecamatan Merawang.

Bacaan Lainnya

“Dalam mencegah peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 28,04 gram,” terang Iptu Deni Wahyudi, Minggu (12/02/23).

Pos terkait

banner 300x250